Macam Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional (Wikipedia).

Dasar-dasar HAM (Hak Asasi Manusia) tertuang di dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia (pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1). Disini saya akna menjelaskan Macam Macam HAMContoh Pelanggaran HAMPenjelasan HAM Menurut UUD 1945Pengertian Ham Menurut Para Ahli
Baca Juga : Pengertian, Macam Macam, Contoh Pelanggaran HAM

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights adalah hak hak yang meliputi kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk memeluk agama apapun, kebebasan untuk bergerak, kebabasan untuk aktif dalam setiap organisasi atau perkumpulan.

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi atau Property Rights adalah Hak untuk membeli atau menjual, memiliki, serta memanfaatkan apasaja.

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak Asasi Politik atau Politik Rights adalah hak bebas untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih maupun memilih, hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
contohnya : mencalonkan diri sebagai gubernur , dan memilih dalam pemilu contohnya memilih Kepala Desa atau Bupati, dan lain sebagainya.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum atau Rights of Legal Equality adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum maupun pemerintahan tanpa adanya diskriminasi.

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya atau Social and Culture Rights adalah hak yang menyangkut di dalam kemasyarkatan yakni untuk memilih pendidikan, hak dalam mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

0 comments

Silahkan Berkomentar Agar Blog Ini Tetap Terjaga. Terimakasih